Mengecek status masa kontrak karyawan dan mereview kembali perjanjian kerja.
Memberikan arahan hukum & nasihat hukum.
Melakukan riset tentang hukum.
Mampu mengelola serta berkoordinasi dengan tim dari divisi lain dalam penanganan masalah yang berhubungan dengan perkara hukum.
Menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pengurusan ijin/legalitas perusahaan yang bersifat standar dan yang berhubungan dengan bidang usaha perusahaan.
Menjalankan hubungan dengan pihak eksternal.
Memastikan kontrak kerja dan kontrak kerjasama (PKS) terupdate.
Qualifications:
Pendidikan minimal S1 jurusan hukum.
Pengalaman minimal 3 tahun dalam bidang Industrial Relation dan Outsource.
Memahami peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Ciptaker, KUHP & KUHAP
Memiliki pengetahuan dan riset tentang hukum.
Memiliki pemikiran analitis dan logis.
Memahami legal drafting & negosiasi.
Terbiasa menghadapi permasalahan hukum yang berhubungan dengan karyawan dan pihak instansi eksternal.